Sifat Mutu
Konsep mutu sebenarnya selain bersifat absolut juga
bersifat relatif dari pelanggannya.
a. Mutu
yang bersifat absolut
Pendidikan dikatakan bermutu bila memenuhi Peraturan
Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sesuai pasal 3
dan 4. SNP merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh
wilayah hukum NKRI (pasal 1 PP No.19 tahun 2007) untuk meningkatkan mutu sumber
daya manusia dan pengukuran kualitas pendidikan. Adapun secara lebih jelas,
standar-standar yang harus menjadi dasar bagi penyelenggaraan pendidikan
sebagaimana tercantum dalam pasal 2 PP No.19 tahun 2007, mencakup 1) standar
isi, 2) standar proses, 3) standar kompetensi lulusan, 4) standar pendidik dan
tenaga ependidikan, 5) standar sarana dan prasarana, 6) standar pengelolaan, 7)
standar pembiayaan, dan 8) standar penilaian pendidikan.
b. Mutu
suatu produk/jasa yang bersifat relatif
Adapun sifat-sifat pokok mutu jasa, menurut Slamet
(1999) adalah mengandung unsur-unsur: 1) keterpercayaan (reliability), 2)
keterjaminan (assurance), 3) penampilan (tangibility), 4) perhatian (emphaty)
dan 5) ketanggapan (responsiveness).
Dalam kerangka manajemen pengembangan mutu terpadu,
usaha pendidikan tidak lain adalah merupakan usaha “jasa” yang memberikan
pelayanan kepada pelanggannya yang utamanya yaitu kepada mereka yang belajar
dalam lembaga pendidikan tersebut. Para pelanggan layanan pendidikan dapat
terdiri dari berbagai unsur paling tidak empat kelompok (Sallis, 1993). Pertama
yang belajar, bisa merupakan mahasiswa/pelajar/murid/peserta belajar yang biasa
disebut klien/pelanggan primer (primary external customers). Kedua, para
klien terkait dengan orang yang mengirimnya kelembaga pendidikan, yaitu orang
tua/lembaga tempat klien tersebit bekerja, dan mereka ini kita sebut sebagai
pelanggan sekunder (secondary external customers). Ketiga, bersifat
tersier adalah lapangan kerja, bisa pemerintah maupun masyarakat pengguna
output pendidikan (tertiary external customers). Keempat,dalam hubungan
kelembagaan masih terdapat pelanggan lainnya yaitu yang berasal dari intern
lembaga, mereka itu adalah para guru/dosen/tutor dan tenaga administrasi
lembaga pendidikan, serta pimpinan lembaga pendidikan (internal customers).
Program peningkatan mutu harus berorientasi kepada
kebutuhan/harapan pelanggan, maka layanan pendidikan suatu lembaga haruslah
memperhatikan kebutuhan dan harapan masing-masing pelanggan. Kepuasan dan
kebanggaan dari mereka sebagai penerima manfaat layanan pendidikan harus
menjadi acuan bagi program peningkatan mutu layanan pendidikan
Definisi Mutu Menurut Pelanggan
Definisi Mutu Menurut Pelanggan
Mutu dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang memuaskan dan melampaui keinginan dan kebutuhan pelanggan. Definisi ini disebut juga dengan istilah, mutu sesuai persepsi (quality in perception).
TINJAUAN ASPEK MUTU DALAM KEGIATAN
INDUSTRI PANGAN
2.1. Teknologi dan Industri Pangan
Teknologi
pangan adalah teknologi yang mendukung pengembangan industri pangan dan
mempunyai peran yang sangat penting dalam upaya mengimplementasikan tujuan
industri untuk memenuhi permintaan konsumen. Teknologi pangan diharapkan
berperan dalam perancangan produk, pengawasan bahan baku, pengolahan, tindak
pengawetan yang diperlukan, pengemasan, penyimpanan, dan distribusi produk
sampai ke konsumen. Industri pangan merupakan industri yang mengolah
hasil–hasil pertanian sampai menjadi produk yang siap dikonsumsi oleh
masyarakat. Oleh karena itu, industri pangan lebih berkiprah pada bagian hilir
dari proses pembuatan produk tersebut. Menurut Wirakartakusumah dan Syah
(1990), fungsi utama suatu industri pangan adalah untuk menyelamatkan,
menyebarluaskan, dan meningkatkan nilai tambah produk–produk hasil pertanian
secara efektif dan efisien.
Titik tolak kegiatan suatu usaha
industri pangan harus berdasarkan pada permintaan konsumen akan suatu produk
pangan. Komsumen akan selalu menuntut suatu produk yang aman,
berkualitas/bermutu, praktis/mudah untuk disiapkan dan disajikan, serta enak
rasanya dengan harga yang terjangkau. Pertumbuhan industri pangan yang pesat
akan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap produk–produk pangan dengan
mutu terjamin dan harga yang bersaing. Di samping
itu, pengembangan sektor industri pangan akan dapat memperluas kesempatan
kerja, meningkatkan nilai tambah serta menambah devisa negara.
Wirakartakusumah dan Syah (1990) menyatakan bahwa
industri pangan di Indonesia secara umum dibagi menjadi industri kecil dan
industri besar. Indstri pangan kecil biasanya masih menggunakan cara–cara
tradisional dan bersifat padat karya, sedangkan industri pangan besar lebih
modern dan padat modal. Pada garis besarnya, aspek–aspek yang harus
diperhatikan dalam industri pangan adalah aspek teknologi, penyebaran lokasi,
penyerapan tenaga kerja, produksi, ekspor dan peningkatan mutu. Peran serta teknologi harus selalu
didampingi kajian ekonomis yang terkait dengan faktor mutu. Walaupun faktor
mutu akan menambah biaya produksi, peningkatan biaya mutu diimbangi dengan
peningkatan penerimaan oleh konsumen. Di samping dapat menimbulkan citra yang
baik dari konsumen, pengendalian mutu yang efektif akan mengurangi tingkat
resiko rusak atau susut.
Beberapa
kasus di Indonesia menunjukkan bahwa adanya kelemahan dalam hal pengawasan mutu
industri pangan dapat berakibat fatal terhadap kesehatan konsumen dan
kelangsungan industri pangan yang bersangkutan. Contohnya, seperti kasus
biskuit beracun pada tahun 1989. Akibat ketedoran tersebut, perusahaan yang
bersangkutan harus ditutup. Penolakan beberapa jenis makanan olahan yang
diekspor ke luar negeri juga menunjukkan bahwa pengawasan mutu masih belum
dilaksanakan dengan baik. Oleh karena itu, perkembangan teknologi yang pesat
diikuti dengan pertumbuhan industri yang cepat harus didukung oleh sistem
pengawasan mutu yang baik.
2.2.
Konsep Mutu
Penerapan
kosep mutu di bidang pangan dalam arti luas menggunakan penafsiran yang
beragam. Kramer dan Twigg (1983) menyatakan bahwa mutu merupakan
gabungan atribut produk yang dinilai secara organoleptik (warna, tekstur, rasa
dan bau). Hal ini digunakan konsumen untuk memilih produk secara total.
Gatchallan (1989) dalam Hubeis (1994) berpendapat bahwa mutu dianggap sebagai
derajat penerimaan konsumen terhadap produk yang dikonsumsi berulang (seragam
atau konsisten dalam standar dan spesifikasi), terutama sifat organoleptiknya.
Juran (1974) dalam Hubeis (1994) menilai mutu sebagai kepuasan (kebutuhan dan
harga) yang didapatkan konsumen dari integritas produk yang dihasilkan
produsen. Menurut Fardiaz (1997), mutu berdasarkan ISO/DIS 8402–1992
didefinsilkan sebagai karakteristik menyeluruh dari suatu wujud apakah itu
produk, kegiatan, proses, organisasi atau manusia, yang menunjukkan
kemampuannya dalam memenuhi kebutuhan yang telah ditentukan.
Kramer
dan Twigg (1983) mengklasifikasikan karakteristik mutu bahan pangan menjadi dua
kelompok, yaitu : (1) karakteristik fisik/tampak, meliputi penampilan yaitu
warna, ukuran, bentuk dan cacat fisik; kinestika yaitu tekstur, kekentalan dan
konsistensi; flavor yaitu sensasi dari kombinasi bau dan cicip, dan (2)
karakteristik tersembunyi, yaitu nilai gizi dan keamanan mikrobiologis.
Berdasarkan karakteristik tersebut, profil produk pangan umumnya ditentukan
oleh ciri organoleptik kritis, misalnya kerenyahan pada keripik. Namun, ciri
organoleptik lainnya seperti bau, aroma, rasa dan warna juga ikut menentukan.
Pada produk pangan, pemenuhan spesifikasi dan fungsi produk yang bersangkutan
dilakukan menurut standar estetika (warna, rasa, bau, dan kejernihan), kimiawi
(mineral, logam–logam berat dan bahan kimia yang ada dalam bahan pangan), dan
mikrobiologi ( tidak mengandung bakteri Eschericia coli dan patogen).
Kadarisman
(1996) berpendapat bahwa mutu harus dirancang dan dibentuk ke dalam produk.
Kesadaran mutu harus dimulai pada tahap sangat awal, yaitu gagasan konsep
produk, setelah persyaratan–persyaratan konsumen diidentifikasi. Kesadaran
upaya membangun mutu ini harus dilanjutkan melalui berbagai tahap pengembangan
dan produksi, bahkan setelah pengiriman produk kepada konsumen untuk memperoleh
umpan balik. Hal ini karena upaya–upaya perusahaan terhadap peningkatan mutu
produk lebih sering mengarah kepada kegiatan–kegiatan inspeksi serta
memperbaiki cacat dan kegagalan selama proses produksi. Bidang–bidang
fungsional dan kegiatan yang terlibat dalam pendekatan terpadu terhadap sistem
mutu disajikan pada Gambar 1.
2.3.
Ruang Lingkup Pengawasan Mutu Pangan
Pengawasan
mutu merupakan program atau kegiatan yang tidak dapat terpisahkan dengan dunia
industri, yaitu dunia usaha yang meliputi proses produksi, pengolahan dan
pemasaran produk. Industri mempunyai hubungan yang erat sekali dengan
pengawasan mutu karena hanya produk hasil industri yang bermutu yang dapat
memenuhi kebutuhan pasar, yaitu masyarakat konsumen. Seperti halnya proses
produksi, pengawasan mutu sangat berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan
teknologi. Makin modern tingkat industri, makin kompleks ilmu pengetahuan dan
teknologi yang diperlukan untuk menangani mutunya. Demikian pula, semakin maju
tingkat kesejahteraan masyarakat, makin besar dan makin kompleks kebutuhan
masyarakat terhadap beraneka ragam jenis produk pangan. Oleh karena itu, sistem
pengawasan mutu pangan yang kuat dan dinamis diperlukan untuk membina produksi
dan perdagangan produk pangan.
Pengawasan
mutu mencakup pengertian yang luas, meliputi aspek kebijaksanaan,
standardisasi, pengendalian, jaminan mutu, pembinaan mutu dan
perundang-undangan (Soekarto, 1990). Hubeis (1997) menyatakan bahwa
pengendalian mutu pangan ditujukan untuk mengurangi kerusakan atau cacat pada
hasil produksi berdasarkan penyebab kerusakan tersebut. Hal ini dilakukan
melalui perbaikan proses produksi (menyusun batas dan derajat toleransi) yang
dimulai dari tahap pengembangan, perencanaan, produksi, pemasaran dan pelayanan
hasil produksi dan jasa pada tingkat biaya yang efektif dan optimum untuk
memuaskan konsumen (persyaratan mutu) dengan menerapkan standardisasi
perusahaan /industri yang baku. Tiga kegiatan yang dilakukan dalam pengendalian
mutu yaitu, penetapan standar (pengkelasan), penilaian kesesuaian dengan
standar (inspeksi dan pengendalian), serta melakukan tindak koreksi (prosedur
uji).
Masalah
jaminan mutu merupakan kunci penting dalam keberhasilan usaha. Menurut Hubeis
(1997), jaminan mutu merupakan sikap pencegahan terhadap terjadinya kesalahan
dengan bertindak tepat sedini mungkin oleh setiap orang yang berada di dalam
maupun di luar bidang produksi. Jaminan mutu didasarkan pada aspek tangibles
(hal-hal yang dapat dirasakan dan diukur), reliability (keandalan), responsiveness
(tanggap), assurancy (rasa aman dan percaya diri) dan empathy
(keramahtamahan). Dalam konteks pangan, jaminan mutu merupakan suatu program
menyeluruh yang meliputi semua aspek mengenai produk dan kondisi penanganan,
pengolahan, pengemasan, distribusi dan penyimpanan produk untuk menghasilkan
produk dengan mutu terbaik dan menjamin produksi makanan secara aman dengan
produksi yang baik, sehingga jaminan mutu secara keseluruhan mencakup
perencanaan sampai diperoleh produk akhir..
Pengawasan
mutu pangan juga mencakup penilaian pangan, yaitu kegiatan yang dilakukan
berdasarkan kemampuan alat indera. Cara ini disebut penilaian inderawi atau
organoleptik. Di samping menggunakan analisis mutu berdasarkan prinsip-prinsip
ilmu yang makin canggih, pengawasan mutu dalam industri pangan modern tetap
mempertahankan penilaian secara inderawi/organoleptik. Nilai-nilai kemanusiaan
yaitu selera, sosial budaya dan kepercayaan, serta aspek perlindungan kesehatan
konsumen baik kesehatan fisik yang berhubungan dengan penyakit maupun kesehatan
rohani yang berkaitan dengan agama dan kepercayaan juga harus dipertimbangkan.
2.4.
Keterkaitan pengawasan Mutu
Pengawasan
mutu merupakan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta manajerial dalam
hal penanganan mutu pada proses produksi, perdagangan dan distribusi komoditas.
Oleh karena itu, pengawasan mutu bukan semata-mata masalah penerapan ilmu dan
teknologi, melainkan juga terkait dengan bidang-bidang ilmu sosial dan
aspek-aspek lain, yaitu kebijaksanaan pemerintah, kehidupan kemasyarakatan,
kehidupan ekonomi serta aspek hukum dan perundang-undangan. Keterkaitan
pengawasan mutu pangan dengan kegiatan ekonomi, kepentingan konsumen,
pemerintahan dan lain-lain seperti yang disajikan pada Gambar 2.
Pada
Gambar 2, terlihat bahwa pengawasan mutu pangan di satu pihak melayani berbagai
kegiatan ekonomi dan di lain pihak memerlukan dukungan pemerintah dan insentif
ekonomi, serta dibutuhkan masyarakat. Campur tangan pemerintah diperlukan agar
mutu dapat terbina dengan tertib karena jika terjadi penyimpangan atau penipuan
mutu, masyarakat yang dirugikan. Campur tangan pemerintah dapat berwujud
kebijaksanaan atau peraturan-peraturan, terciptanya sistem standarisasi
nasional, dilaksanakannya pengawasan mutu secara nasional, dan dilakukan
tindakan hukum bagi yang melanggar ketentuan. Kegiatan yang dilaksanakan oleh
pemerintah dalam rangka melakukan pengawasan terhadap penerapan peraturan
perundang-undangan pangan Codex Alimentarius Commision (CAC) disebut Food
Control, sedangkan kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing industri
dalam mengendalikan mutu dan keamanan produknya sendiri disebut Food Quality
Control
Gambar 2. Keterkaitan Pengawasan
Mutu pada Berbagai Kegiatan Ekonomi dan Kehidupan Masyarakat
Pengawasan
mutu juga bergerak dalam berbagai kegiatan ekonomi. Macam-macam kegiatan
ekonomi seperti pengawasan mutu pangan berperan atau terkait ialah dalam
keseluruhan industri pertanian yang menggarap produk pangan dari industri usaha
produksi bahan pangan, sarana produksi pertanian, industri pengolahan pangan
dan pemasaran komoditas pangan.
Pengawasan
mutu pangan juga berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat dalam melayani
kebutuhan konsumen, memberi penerangan dan pendidikan konsumen. Pengawasan mutu
pangan juga melindungi konsumen terhadap penyimpangan mutu, pemalsuan dan
menjaga keamanan konsumen terhadap kemungkinan mengkonsumsi produk-produk
pangan yang berbahaya, beracun dan mengandung penyakit.
Di
tingkat perusahaan, pengendalian mutu berkaitan dengan pola pengelolaan dalam
industri. Citra mutu suatu produk ditegakkan oleh pimpinan perusahaan dan
dijaga oleh seluruh bagian atau satuan kerja dalam perusahaan/industri. Dalam
industri pangan yang maju, pengendalian mutu sama pentingnya dengan kegiatan
produksi. Penelitian
dan pengembangan (R&D) diperlukan untuk mengembangkan sistem standardisasi
mutu perusahaan maupun dalam kaitannya dengan analisis mutu dan pengendalian
proses secara rutin. Dalam kaitan dengan produksi, pengawasan mutu dimaksudkan
agar mutu produksi nasional berkembang sehingga dapat menghasilkan produk yang
aman serta mampu memenuhi kebutuhan dan tidak mengecewakan masyarakat konsumen.
Bagian pemasaran juga harus melaksanakan fungsi pengawasan mutu menurut
bidangnya. Kerjasama, kesinambungan, dan keterkaitan yang sangat erat
antarsatuan kerja dalam organisasi perusahaan semuanya menuju satu tujuan, yaitu
mutu produk yang terbaik.
2.6. Penerapan Sistem Manajemen Mutu
ITC
(1991) dalam Hubeis (1994) menyatakan bahwa industri pangan sebagai bagian dari
industri berbasis pertanian yang didasarkan pada wawasan agribisnis memiliki
mata rantai yang melibatkan banyak pelaku, yaitu mulai dari produsen primer –
(pengangkutan) – pengolah – penyalur – pengecer – konsumen. Pada masing-masing
mata rantai tersebut diperlukan adanya pengendalian mutu (quality control
atau QC) yang berorientasi ke standar jaminan mutu (quality assurance
atau QA) di tingkat produsen sampai konsumen, kecuali inspeksi pada tahap
pengangkutan dalam menuju pencapaian pengelolaan kegiatan pengendalian mutu
total (total quality control atau TQC) pada aspek rancangan, produksi
dan produktivitas serta pemasaran. Dengan kata lain permasalahan mutu bukan
sekedar masalah pengendalian mutu atas barang dan jasa yang dihasilkan atau
standar mutu barang (product quality), tetapi sudah bergerak ke arah
penerapan dan penguasaan total quality management (TQM) yang
dimanifestasikan dalam bentuk pengakuan ISO seri 9000 (sertifikat mutu
internasional), yaitu ISO-9000 s.d. ISO-9004, dan yang terbaru yaitu ISO 22000.
Sertifikat
sebagai senjata untuk menembus pasar internasional merupakan sebuah dokumen
yang menyatakan suatu produk/jasa sesuai dengan persyaratan standar atau
spesifikasi teknis tertentu (Jaelani, 1993 dalam Hubeis, 1994). Sertifikat yang
diperlukan adalah yang diakui sebagai alat penjamin terhadap dapat diterimanya
suatu produk/jasa tersebut (Hubeis, 1997). Upaya ini sangat diperlukan karena
Indonesia menghadapi persaingan yang makin ketat dengan negara-negara lain yang
menghasilkan barang yang sama atau sejenis. Hal ini juga perlu disiapkan dalam
menghadapi perdagangan bebas di kawasan ASEAN sekarang ini dan di kawasan Asia
Pasifik tahun 2019 yang akan datang, serta perubahan menuju perdagangan global
dan terjadinya regionalisasi seperti di Eropa dan Amerika Utara.
HACCP
adalah pedoman untuk mengidentifikasi bahaya yang mungkin terjadi pada semua
proses produksi (dari tahap produksi primer sampai ditangan konsumen). Dengan
kata lain HACCP ini, di Indonesia bertujuan untuk menjamin keamanan pangan.
Dengan diidentifikasinya semua tahapan produksi, sehingga bisa diminimalisasi
kontaminasi bahaya. Bahaya disini bisa disebabkan oleh zat kimia, kontaminasi
mikro/bakteri (biologi), atau zat asing (fisik, bisa berupa pecahan kaca atau
lain sebagainya).
Penerapan dan pendokumentasian HACCP lebih simple
dibandingkan ISO. Tapi HACCP punya tahapan tertentu. Sebelum penerapan HACCP,
pabrik (perusahaan) harus sudah menjalankan GMP dan SSOP dengan baik. Untuk
kalangan pabrik tentu sudah tidak asing lagi, apa itu GMP. Skedar berbagi saja,
GMP kependekan dari GOOD MANUFACTURING PRACTICES. Atau Cara2 berproduksi dengan
baik. GMP ini panduan mendetail dan harus mencakup semua proses produksi, mulai
dari ketertiban karyawan, Pest Control (pengendalian hama), Fasilitas gudang,
Kelengkapan rancangan gedung, keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja.
GMP harus diimplementasikan untuk semua bagian termasuk
Processing Area, Logistik dan Area Penyimpanan (Gudang), Laboratorium,
Manufacturing Area, Maintenance&Engineering, dan manajemen. Semua harus
satu kata. Semua bagian harus secara komitmen dan konsisten mengimplementasikan
GMP ini. Oleh sebab itu untuk memantau implementasi GMP dilapangan perlu
dilakukan audit. Audit ini bisa dibagi menjadi audit internal dan eksternal.
Audit internal berasal dari auditor yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk
mengaudit pabrik tersebut. Audit internal ini bisa berasal dari gabungan
karyawan dari berbagi bagian/departemen. Diharapkan audit internal ini bisa
mengevaluasi dan memberi masukan kepada pihak yang bertanggungjwab di
pabrik(perusahaan tsb). Masukan dari auditor internal ini bisa dijadikan acuan
untuk diadakan perubahan kebijakan. Manfaat dari auditor internal ini adalah
jika ada temuan bisa dibahas secara internal pabrik dan tidak perlu sampai
banyak pihak tahu. Auditor internal bisa tidak efektif dalam mengauditnya
karena akan bersikap subyektif.
Kesubyektifan ini bisa diganti dengan diadakannya audit eksternal. Auditor eksternal bisa dari berbagai macam institusi baik milik pemerintah maupun milik swasta. Tapi ada syarat dalam memilih auditor eksternal, yaitu: institusi auditor eksternal tersebut harus memiliki akses ke KAN (Komite Akreditasi Nasional). Sudah banyak institusi yang bisa dijadikan auditor eksternal, salah satunya yang sudah terkenal adalah SGS. Selain GMP ada satu lagi pedoman yang harus diterapkan, yaitu SSOP. SSOP adalah kependekan dari Sanitation Standard Operating Procedures.
Kesubyektifan ini bisa diganti dengan diadakannya audit eksternal. Auditor eksternal bisa dari berbagai macam institusi baik milik pemerintah maupun milik swasta. Tapi ada syarat dalam memilih auditor eksternal, yaitu: institusi auditor eksternal tersebut harus memiliki akses ke KAN (Komite Akreditasi Nasional). Sudah banyak institusi yang bisa dijadikan auditor eksternal, salah satunya yang sudah terkenal adalah SGS. Selain GMP ada satu lagi pedoman yang harus diterapkan, yaitu SSOP. SSOP adalah kependekan dari Sanitation Standard Operating Procedures.
Tujuan
HACCP
Umum
:
Meningkatkan kesehatan masyarakat dengan cara mencegah atau mengurangi kasus
keracunan dan penyakit melalui makanan (“Food borne disease”).
Khusus
:
- Mengevaluasi
cara produksi makanan. Bahaya ?
- Memperbaiki
cara produksi makanan. Critical process
- Memantau
& mengevaluasi penanganan, pengolahan, sanitasi
- Meningkatkan
inspeksi mandiri
Kegunaan
HACCP
- Mencegah
penarikan makanan
- Meningkatkan
jaminan Food Safety
- Pembenahan & “pembersihan” unit
pengolahan (produksi)
- Mencegah
kehilangan konsumen / menurunnya pasien
- Meningkatkan
kepercayaan konsumen / pasien
- Mencegah
pemborosan biaya
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon