Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Dalam
Mewujudkan
Kesejahteraan Ekonomi Rakyat
Dalam dekade 1990-an hingga awal 2000-an
isu mengenai penerapan “Corporate Social Responsibilty/CSR” atau “Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan” telah berkembang menjadi diskursus yang penting antara
pemerintah, perusahaan-perusahaan besar dan masyarakat sipil. Perkembangan
diskursus tersebut dilatarbelakangi oleh meningkatnya tekanan terhadap
perusahaan-perusahaan multinasional di Amerika Serikat (AS) dan negara-negara
Eropa.
Tekanan yang berasal dari masyarakat dan
pemerintah mendesak agar terjadi keseimbangan antara orientasi bisnis dengan
kepedulian atas kondisi sosial dan lingkungan. Tentu saja tekanan yang muncul
sangat berkaitan dengan keberagaman kepentingan yang melatarbelakanginya.
Tetapi terdapat satu kesamaan mendasar dari kepentingan-kepentingan tersebut,
yaitu adanya pertanggungjawaban perusahaan atas segala aktivitas bisnisnya
terhadap masyarakat dan lingkungan.
Diskusus yang berkembang akhirnya
mengerucut pada tiga kelompok pemikiran yang masing-masing kelompok mendasarkan
pemikirannya pada pengalaman dan praktik-praktik CSR yang berlangsung selama
ini. Tiga kelompok pemikiran tersebut adalah, pertama, kelompok Neo-liberal
yang memfokuskan pandangannya tentang CSR sebagai inisiatif melaksanakan CSR
yang datang dari perusahaan sendiri berdasarkan pada kondisi risiko bisnis dan
penghargaan publik terhadap kegiatan CSR yang telah dilaksanakan.
Kelompok kedua yang disebut dengan
kelompok State Led memusatkan pemikirannya pada peranan negara dan pemerintah
di tingkat nasional maupun internasional dalam menjalankan program-program CSR
melalui penerapan regulasi-regulasi dan kerjasama baik unilateral maupun
multilateral. Sedangkan kelompok ketiga yang disebut dengan kelompok Jalur
Ketiga memfokuskan pemikirannya pada peranan organisasi-organisasi nirlaba maupun
berorientasi pada profit dalam melaksanakan program-program CSR.
Pemikiran dari tiga kelompok tersebut
masing-masing mengandung kelemahannya sendiri-sendiri, terutama bila dikaitkan
dengan proses pembangunan secara luas. Pemikiran kelompok Neo-liberal misalnya,
dinilai gagal untuk menyelesaikan masalah misalokasi sumber-sumber daya
produksi yang disebabkan oleh pelaksanaan program-program CSR. Sedangkan
pemikiran kelompok State Led dinilai gagal dalam mendorong munculnya dukungan
politik dari pemerintah maupun parlemen dibalik keterlibatan atau peran
pemerintah tersebut. Sedangkan pemikiran kelompok Jalur Ketiga dipandang gagal
dalam mendorong berkembangnya inisiatif pribadi untuk terlibat secara langsung
dalam pelaksanaan program-program CSR.
Di Indonesia sendiri, tiga kelompok
pemikiran tersebut masing-masing sempat dan telah berkembang dengan variasinya
sendiri-sendiri. Pada masa pemerintahan Orde Baru misalnya, kelompok pemikiran
State Led sempat mencuat dan berkembang. Pemerintahan ketika itu, sempat
mengeluarkan Inpres yang mengharuskan setiap badan usaha milik negara (BUMN)
untuk menyisihkan 2% dari laba usahanya untuk dialokasikan dalam
program-program CSR. Program CSR di lingkungan BUMN tersebut dikenal dengan
berbagai istilah, mulai program kemitraan, bina mitra lingkungan, dan PKBL.
Peranan pemerintah rezim Orde Baru dalam
mendorong implementasi CSR juga menyentuh sektor swasta, terutama kelompok
usaha konglomerasi yang mendominasi aktivitas bisnis di tanah air. Beberapa
kali kelompok-kelompok usaha besar dikumpulkan dan dihimbau untuk menyisihkan
sebagian keuntungannya atau menyediakan anggaran khusus untuk program-program
CSR. Dominasi pemikiran State Led semakin kukuh dengan disahkannya
Undang-undang Perseroan Terbatas tahun 2007 lalu, di mana pada pasal 74
mengharuskan perusahaan—khususnya yang bergerak di bidang pertambangan--
menerapkan CSR serta menyediakan anggaran khusus untuk pembiayaan
program-program CSR.
DEFINISI DAN MANFAAT CSR :
Dalam 38 tahun terakhir, telah banyak
perusahaan multinasional di negara-negara Uni Eropa (UE) yang menyadari bahwa
CSR merupakan petunjuk yang sangat rasional dalam melakukan aktivitas bisnis.
Sebagai contoh, dalam laporan tahunannya Siemens AG secara khusus menegaskan
komitmen globalnya untuk mewujudkan tanggung jawab sosial di seluruh wilayah
opersinya. Pada tahun 2001, di Eropa satu dolar dari setiap delapan dolar dana
investasi masyarakat profesional yang ditempatkan pada perusahaan dana pensiun,
reksadana, dan yayasan-yayasan telah diinvestasikan pada lembaga-lembaga
penyelenggara CSR. Angka perbandingan ini telah jauh lebih baik dibandingkan
kondisi pada tahun 1995, di mana investasi sosial ini baru terjadi pada satu
dolar dari setiap 10 dolar investasi masyarakat profesional.
Di sisi lain, pemerintah negara-negara
Eropa baik secara sendiri-sendiri maupun secara multilateral telah
mengembangkan berbagai kebijakan yang luas untuk mengatur serta mendorong
penerapan CSR. Dan sebagai hasilnya, saat ini pemerintahan maupun para
eksekutif perusahaan di negara-negara Eropa telah melihat manfaatnya terhadap
efektivitas pengelolaan perusahaan.
Pengalaman di Eropa menunjukkan bahwa
melalui CSR perusahaan-perusahaan dapat lebih efektif mengelola dampak sosial
dan lingkungan terhadap masyarakat lokal dan lingkungan alam di mana perusahaan
itu beroperasi, maupun masyarakat secara keseluruhan. Selain itu, juga
berkembang kenyataan bahwa masyarakat akan memberikan penghargaan atas kinerja
perusahaan dalam mewujudkan kepedulian dan tanggung jawabnya terhadap lingkungan
sosial dan lingkungan alam.
Dari berbagai pengalaman yang berkembang
selama ini, praktik-praktik CSR umumnya berdasarkan pada nilai-nilai etis dan
penghargaan perusahaan terhadap keberadaan serta peranan seluruh tenaga kerja,
masyarakat, lingkungan sosial maupun lingkungan alam. Karena itu, seringkali
CSR dapat dijelaskan sebagai, “Pengambilan keputusan bisnis yang dikaitkan
secara langsung dengan nilai-nilai etis, kepatuhan terhadap hukum dan peraturan
perundang-undangan, serta penghargaan atas keberadaan dan peranan tenaga kerja,
masyarakat, dan lingkungan.”
Mengacu pada praktik serta pengalaman
penerapan CSR, definisi lain mengenai CSR yang digagas oleh Holmes dan Watts
cukup representatif untuk menjelaskan maksud CSR sebagai suatu, “Komitmen
perusahaan yang berkelanjutan untuk selalu bertindak etis dan memberikan
kontribusi terhadap pembangunan ekonomi sembari meningkatkan kualitas hidup
para karyawan dan keluarganya, komunitas lokal maupun masyarakat luas.”
Berdasarkan dua definisi tersebut, maka
pada dasarnya tujuan utama suatu perusahaan --yang selama ini
diyakini—semata-mata untuk meningkatkan nilai keuntungan pemegang saham tidak
lagi sepenuhnya dapat dibenarkan. Sebab tujuan utama tersebut dapat berakibat
pada pengabaian eksistensi para pemangku kepentingan (stakeholders) lain
terutama karyawan, masyarakat lokal, bangsa dan negara, kepentingan lingkungan,
maupun generasi selanjutnya.
Konsep CSR bertujuan untuk menjelaskan
bagian tanggung jawab perusahaan dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan,
sehingga konsep pembangunan berkelanjutan menjadi dasar pijakannya. Konsep ini
menegaskan betapa pentingnya peranan CSR sebagai perpanjangan tangan perusahaan
untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan pada suatu negara. Dengan
sendirinya agar keberlangsungan pembangunan dapat terjaga maka desain
program-program CSR juga harus bersifat berkelanjutan, tidak parsial. Program
CSR yang berkelanjutan jelas membutuhkan ketegasan komitmen dari perusahaan
serta seluruh stakeholder untuk mengawal perjalanannya.
Karena itulah Bank Dunia menyebutkan,
CSR sebagai media atau sarana untuk mewujudkan pembangunan ekonomi, pendidikan
dan kesehatan masyarakat lokal, penanggulangan bencana alam, maupun pelestarian
lingkungan yang dapat dilakukan bersama-sama pemerintah. Dengan demikian, pada
dasarnya setiap perusahaan memiliki kewajiban sosial yang luas dan selalu
melekat pada setiap aktivitas bisnisnya.
Tanggung jawab sosial tersebut tidak
lepas dari keberadaan perusahaan yang tidak akan pernah dapat melepaskan diri
dari lingkungan sekitarnya, baik lingkungan sosial masyarakat lokal maupun
lingkungan alam. Rusaknya kehidupan sosial masyarakat dan lingkungan alam dapat
dipastikan akan mengganggu bahkan menghentikan proses produksi perusahaan, dan
pada akhirnya akan menggagalkan maksimalisasi nilai keuntungan bagi para
pemegang saham perusahaan itu sendiri.
Kegagalan perusahaan untuk menjalankan
tanggung jawab sosialnya dapat pula diartikan sebagai kegagalan dalam mencapai
maksimalisasi nilai ekonomi perusahaan bagi pemegang saham, negara, dan
masyarakat luas. Manfaat ekonomi dari keberadaan suatu perusahaan hanya akan
berlangsung sesaat dan dirasakan secara sempit hanya oleh pemegang saham,
sementara akibat negatif dari keberadaan perusahaan terhadap alam, lingkungan,
masyarakat dan negara akan berlangsung sangat lama dan luas.
Dengan pemahaman tersebut, maka pada
dasarnya CSR memiliki fungsi atau peran strategis bagi perusahaan, yaitu
sebagai bagian dari manajemen risiko khususnya dalam membentuk katup pengaman
sosial (social security). Selain itu melalui CSR perusahaan juga dapat
membangun reputasinya, seperti meningkatkan citra perusahaan maupun pemegang sahamnya,
posisi merek perusahaan, maupun bidang usaha perusahaan.
Dalam hal ini perlu ditegaskan bahwa CSR
berbeda dengan charity atau sumbangan sosial. CSR harus dijalankan di atas
suatu program dengan memerhatikan kebutuhan dan keberlanjutan program dalam
jangka panjang. Sementara sumbangan sosial lebih bersifat sesaat dan berdampak
sementara, sehingga bisa diibaratkan hanya sebagai pelipur lara. Semangat CSR
diharapkan dapat mampu membantu menciptakan keseimbangan antara perusahaan,
masyarakat dan lingkungan. Pada dasarnya tanggung jawab sosial perusahaan ini
diharapkan dapat kembali menjadi budaya bagi bangsa Indonesia khususnya, dan
masyarakat dunia dalam kebersamaan mengatasi masalah sosial dan lingkungan.
Keputusan manajemen perusahaan untuk
melaksanakan program-program CSR secara berkelanjutan, pada dasarnya merupakan
keputusan yang rasional. Sebab implementasi program-program CSR akan
menimbulkan efek lingkaran emas yang akan dinikmati oleh perusahaan dan seluruh
stakeholder-nya. Melalui CSR, kesejahteraan dan kehidupan sosial ekonomi
masyarakat lokal maupun masyarakat luas akan lebih terjamin. Kondisi ini pada
gilirannya akan menjamin kelancaran seluruh proses atau aktivitas produksi
perusahaan serta pemasaran hasil-hasil produksi perusahaan. Sedangkan
terjaganya kelestarian lingkungan dan alam selain menjamin kelancaran proses
produksi juga menjamin ketersediaan pasokan bahan baku produksi yang diambil
dari alam.
Kesejahteraan masyarakat akan mendorong
peningkatan daya beli, sehingga memperkuat daya serap pasar terhadap output
perusahaan. Sedangkan kelestarian faktor-faktor produksi serta kelancaran
proses produksi yang terjaga akan meningkatkan efisiensi proses produksi. Dua
faktor tersebut akan meningkatkan potensi peningkatan laba perusahaan, dan
dengan sendirinya meningkatkan kemampuan perusahaan mengalokasikan sebagian
dari keuntungannya untuk membiayai berbagai aktivitas CSR di tahun-tahun
berikutnya.
Manfaat penerapan CSR yang dilaksanakan
dengan berlandaskan pada nilai-nilai etis telah banyak dinikmati oleh berbagai
perusahaan multinasional dari negara-negara Eropa. Kesediaan
perusahaan-perusahaan multinasional dari Eropa untuk menerapkan CSR atas
inisiatif sendiri telah membantu menciptakan deferensiasi pasar atas para
pesaing mereka dari Jepang maupun AS. Selain itu juga menunjang upaya
perusahaan dalam mengelola tenaga kerja, menjaga kesetiaan konsumen, mewujudkan
kekuatan merek, mengurangi biaya-biaya menjadi lebih rendah, menekan risiko
sosial dan bisnis, serta membangun kredibilitas usaha di mata publik maupun
investor saham.
Karena itu para eksekutif perusahaan
multinasional di Eropa semakin yakin bahwa perusahaan yang memiliki kinerja
sosial dan lingkungan yang semakin kuat akan mampu meraih kinerja yang lebih
baik dibandingkan perusahaan yang tidak memiliki kepedulian atas tanggung jawab
sosialnya. Adidas, Nestle, dan Volkswagen hanya merupakan sedikit contoh
perusahaan multinasional dari Eropa yang berhasil memanfaatkan CSR untuk
pengembangan jaringan bisnisnya.
Hal ini sejalan dengan penelitian di
Bursa Efek Jakarta terhadap emiten-emiten yang melaksanakan program-program CSR
menunjukkan, kegiatan CSR ternyata berbanding positif terhadap kinerja
perusahaan dan imbal hasil saham. Karena CSR terdiri dari rangkaian program
yang memperhatikan kepentingan seluruh stakeholder perusahaan dalam
jangka panjang, dengan demikian CSR tidak dapat dipandang sebagai beban sosial
melainkan justru menjadi investasi sosial perusahaan.
Sebab dalam jangka panjang manfaat
positif dari program CSR yang berkelanjutan akan menunjang aktivitas bisnis
perusahaan. Manfaat jangka panjang ini meningkatkan keyakinan para investor di
bursa efek atas prospek perusahaan di masa mendatang. Prospek yang positif
dengan sendirinya meningkatkan kemungkinan dan peluang naiknya nilai investasi
di bursa efek yang dilakukan saat ini.
MODAL SOSIAL MASYARAKAT DAN REGULASI:
Bila CSR benar-benar dijalankan secara
efektif maka dapat memperkuat atau meningkatkan akumulasi modal sosial dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Modal sosial, termasuk
elemen-elemennya seperti kepercayaan, kohesifitas, altruisme, gotong royong,
jaringan dan kolaborasi sosial memiliki pengaruh yang besar terhadap
pertumbuhan ekonomi. Melalui beragam mekanismenya, modal sosial dapat
meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap kepentingan publik, meluasnya
partisipasi dalam proses demokrasi, menguatnya keserasian masyarakat dan
menurunnya tingkat kekerasan dan kejahatan.
Tanggung jawab perusahaan terhadap kepentingan
publik dapat diwujudkan melalui pelaksanaan program-program CSR yang
berkelanjutan dan menyentuh langsung aspek-aspek kehidupan masyarakat. Dengan
demikian realisasi program-program CSR merupakan sumbangan perusahaan secara
tidak langsung terhadap penguatan modal sosial secara keseluruhan. Berbeda
halnya dengan modal finansial yang dapat dihitung nilainya kuantitatif, maka
modal sosial tidak dapat dihitung nilainya secara pasti. Namun demikian, dapat
ditegaskan bahwa pengeluaran biaya untuk program-program CSR merupakan
investasi perusahaan untuk memupuk modal sosial.
Dalam jangka panjang, pemupukan modal
sosial tersebut akan memberikan manfaat positif bagi perusahaan maupun
masyarakat secara umum. Harmonisasi hubungan perusahaan dengan masyarakat akan
terlihat dari keserasian kehidupan sosial di lingkungan sekitar aktivitas
perusahaan. Selain itu akan terbangun kohesifitas yang sangat kuat antara
perusahaan dengan masyarakat. Kohesifitas yang kuat akan memunculkan kolaborasi
sosial yang erat antara perusahaan dengan masyarakat. Sehingga, masyarakat akan
merasakan kepentingannya terusik apabila keberadaan perusahaan mendapatkan
gangguan atau masalah.
Pemupukan modal sosial tersebut juga
dapat membantu mempercepat perbaikan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Harmonisasi hubungan sosial perusahaan dengan masyarakat dapat terwujud bila
perusahaan dapat secara langsung maupun tidak langsung menikmati manfaat
ekonomi dari keberadaan perusahaan. Dalam konteks ini, apabila program CSR
dapat secara riel meningkatkan kualitas modal sosial, maka dapat diartikan pula
bahwa telah terjadi perbaikan kondisi perekonomian masyarakat.
Sebagai salah satu elemen yang dapat
menjadi faktor utama pembentuk modal sosial, perusahaan dengan program-program
CSR-nya jelas tidak berdiri sendiri. Bagaimanapun, modal sosial tidak hanya
dibentuk oleh faktor tunggal atau pelaku tunggal. Harus ada partisipasi aktif
dari berbagai elemen lain yang keberadaannya mempengaruhi pembentukan dan
pemupukan modal sosial tersebut. Kolaborasi sosial dari berbagai pihak yang
terjadi secara simultan dan berkelanjutan akan memungkinkan terbentuknya modal
sosial yang solid dan lestari.
Agar peran CSR dalam membentuk modal
sosial dapat berlangsung secara efektif, maka diperlukan peran pemerintah untuk
mempengaruhi secara positif tumbuhnya kepercayaan, kohesifitas, altruisme,
gotong royong, partisipasi, jaringan, kolaborasi sosial, dalam suatu komunitas.
Modal sosial yang tumbuh dan berkembang dengan baik akan mempercepat
keberhasilan pembangunan, khususnya pembangunan sosial dan kesejahteraan.
Pengaruh dari pemerintah tersebut dapat
berupa undang-undang, peraturan pemerintah maupun fasilitas atau insentif
tertentu yang dapat mendorong perusahaan untuk meningkatkan perannya dalam
memupuk modal sosial melalui CSR.
Dengan demikian, ketika CSR diwajibkan
dengan regulasi, maka regulasi itu menyatakan keberlakuan konsep pembangunan
berkelanjutan. Karenanya, regulasi lain yang diberlakukan terhadap perusahaan
haruslah ditimbang ulang apakah sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan
atau tidak. Agar pembangunan di Indonesia dapat berjalan menuju pembangunan
yang ramah ekonomi, sosial dan lingkungan sekaligus, maka regulasi yang
berkenaan dengan pemerintah dan masyarakat sipil juga harus ditimbang dengan konsep
yang sama.
Kolaborasi dan harmonisasi peraturan
pemerintah dengan program-program CSR yang saling mendukung dan dalam koridor
konsep “Pembangungan Berkelanjutan” akan melahirkan sinergi yang kuat bila
dilaksanakan secara konsisten disertai dengan ketegasan law enforcement.
Hasil dari sinergi tersebut berupa tumbuhnya modal sosial yang semakin kuat
dari hari ke hari. CSR tidak akan memberikan arti yang optimal tanpa dukungan
pemerintah secara nyata dan peran serta aktif dari masyarakat lokal. Peran serta
aktif masyarakat notabene merupakan komponen dalam modal sosial yang sangat
penting dan menjadi kunci suksesnya pelaksanaan program-program CSR.
Dengan demikian antara CSR dan modal
sosial terdapat hubungan dua arah yang bersifat kausalitas dan saling mempengaruhi.
Sedangkan pengaruh pemerintah yang antara lain dapat berupa peraturan/regulasi
lebih bersifat sebagai katalisator yang berfungsi untuk mempercepat proses
senyawa antara CSR dan modal sosial tersebut. Dalam prosesnya, sebenarnya juga
terdapat akses pengaruh bagi perusahaan dan masyarakat dalam penyusunan
regulasi berkaitan dengan CSR. Perusahaan sebagai agen pelaksana pembangunan
berkelanjutan melalui program-program CSR dapat mempengaruhi penyusunan
regulasi secara langsung maupun tidak langsung. Sedangkan masyarakat sebagai
sumber modal sosial yang berkepentingan atas pelaksanaan program-program CSR
juga dapat mempengaruhi penyusunan regulasi maupun menjalankan fungsi kontrol
atas pelaksanaan regulasi tersebut.
Keterlibatan perusahaan dan masyarakat
dalam mempengaruhi penyusunan regulasi dapat dilakukan melalui konsultasi
publik. Konsultasi publik ini lebih bersifat dua arah, sehingga memungkinkan
terjadinya dialog interaktif antara perusahaan, masyarakat dan pemerintah.
Sebab konsultasi publik merupakan proses yang berbasiskan kesetaraan pemangku
kepentingan dan bersifat dua –atau bahkan multi arah--, berbeda dengan
sosialisasi yang timpang dan searah.
Sosialisasi merupakan bentuk komunikasi
yang lebih bersifat satu arah, dan dilakukan setelah regulasi selesai dibuat
dan ditetapkan berlakunya. Dalam sosialisasi pemerintah berharap para pemangku
kepentingan memahami isi regulasi dan kemudian bersedia melaksanakan regulasi
seperti yang dikehendaki pemerintah.
Sedangkan konsultasi publik dilakukan sebelum
suatu regulasi disusun apalagi ditetapkan berlakunya. Dengan konsultasi publik,
perusahaan dan masyarakat telah terlibat sejak awal mempengaruhi penyusunan
regulasi. Keterlibatan sejak awal proses ini sangat penting karena nantinya
bila regulasi telah berlaku akan berpengaruh terhadap kehidupan dan masa depan
perusahaan maupun masyarakat. Pengaruh dan keterlibatan perusahaan serta
masyarakat ini merupakan wujud atau realisasi komponen modal sosial yaitu
tanggung jawab terhadap kepentingan publik. Konsultasi publik lebih menjamin
lahirnya regulasi CSR yang realistis dan memenuhi harapan semua pemangku
kepentingan karena setiap pihak yang terlibat mempengaruhi proses penyusunannya
berada pada posisi yang setara satu sama lain. Dan pada akhirnya program CSR
yang disusun serta dilaksanakan perusahaan akan lebih terarah secara efektif
untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya proses saling terlibat dan
mempengaruhi tersebut, maka pada dasarnya pemerintah dan masyarakat juga bertanggung
jawab terhadap berlangsungnya aktivitas CSR. Dengan kata lain, CSR bukan
semata-mata tanggung jawab perusahaan saja. Perusahaan tidak mungkin dan tidak
bisa dibiarkan begitu saja menjalankan program-program CSR meskipun inisiatif
melaksanakan CSR tersebut datang dari perusahaan. Sebab dalam realitasnya di
lapangan, implementasi program-program CSR tetap harus melibatkan pemerintah
dan masyarakat setempat. Bagaimanapun dalam menjalankan aktivitas CSR-nya,
perusahaan tetap menghadapi batas-batas kemampuan finansial dan sumber daya
ekonomi lain.
Tanggung jawab tersebut harus ditekankan
pemahamannya kepada masyarakat dengan tujuan agar masyarakat tidak melupakan
tanggung jawab hidupnya sendiri. Pada dasarnya masyarakat tetap bertanggung
jawab atas kehidupannya masing-masing, kelestarian lingkungan dan alam
tempatnya hidup, tanggung jawab sosial dan ekonomi, serta tanggung jawab
sebagai warga negara. Di sini juga sangat perlu ditegaskan bahwa tanggung jawab
untuk mewujudkan kesejahteraan hidup masyarakat tidak dapat dibebankan atau
dipindahkan sepenuhnya kepada pundak perusahaan. Masyarakat tetap harus
bertanggung jawab untuk meraih serta mewujudkan kesejahteraan individualnya
dengan cara belajar dan berkerja keras. Sedangkan pemerintah juga tidak bisa
memindahkan tanggung jawabnya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat umum
kepada perusahaan, dengan menyerahkan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan
sepenuhnya kepada perusahaan.
Penekanan dan penegasan ini perlu
dipahami oleh masyarakat lokal dan pemerintah setempat agar CSR tidak berdampak
pada terjadinya degradasi moral berupa kemalasan dan hilangnya rasa tanggung
jawab hidup. Sebab CSR bukanlah aktivitas filantropi berdasar belas kasihan.
CSR sama sekali tidak bertujuan untuk mendidik dan membiasakan masyarakat lokal
hidup menjadi pemalas dengan menggantungkan hidupnya pada bantuan dan belas
kasihan dari pihak lain. Sementara mereka pada saat yang sama tidak memiliki
rasa tanggung jawab dan inisiatif sendiri untuk memperbaiki kehidupannya.
CSR bukan pula bermaksud mengambil alih
tanggung jawab individu masyarakat terhadap pencapain taraf hidup yang lebih
baik. Melalui CSR justru diharapkan masyarakat terdidik dan terpacu untuk dapat
lebih giat bekerja dan rajin belajar untuk memperbaiki kualitas dan
kesejahteraan hidupnya. Dengan demikian CSR harus menghindari efek nina bobok
yang memanjakan masyarakat dan pemerintah. Karena itu, CSR yang berdampak pada
pengambilalihan tanggung jawab masyarakat dan pemerintah, sebenarnya merupakan
tindakan pembodohan yang secara tidak langsung telah menjerumuskan masyarakat
pada jurang kebodohan dan kemalasan.
Akibat dari CSR yang merupakan
pembodohan ini adalah lemahnya modal sosial dalam masyarakat bersangkutan.
Faktor-faktor pembentuk modal sosial berupa kohesifitas, gotong royong,
partisipasi, saling percaya, kolaborasi sosial, serta tanggung jawab atas
kepentingan publik akan terkikis sedikit demi sedikit tanpa disadari oleh
masyarakat itu sendiri. Dampak negatif tersebut harus dapat dihindari, dan
karenanya penerapan CSR yang salah kaprah menjadi pembodohan juga harus
dicegah.
Harapan akhirnya adalah, masyarakat
dapat menikmati taraf hidup yang lebih baik dengan tingkat kesejahteraan yang
tinggi sebagai buah nyata dari kerja keras dan ketekunan belajar mereka
sendiri. Sementara program-program CSR yang dijalankan oleh perusahaan lebih
merupakan suplemen tambahan untuk membantu masyarakat memperbaiki kehidupan
sosial ekonomi serta menjaga kelestarian lingkungan dan alam.(Sumber: Jurnal
Elcendikia Edisi 7 Vol.III No.1 Juni 2008)
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon